Unggul pada Prestasi, Teladan dalam Akhlaq, serta Peduli Lingkungan
Minggu, 20 Juli 2014
Surat Tugas Operator Sekolah
DINAS
PENDIDIKAN
SD NEGERI
2 KALIBARUWETAN
Jl. H. Randim 31, '(0333) 897495 Kalibaruwetan – Kalibaru -
Banyuwangi 68467
NPSN : 20526329 NSS : 101052509002
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 2 KALIBARUWETAN
NOMOR : 800/066/429.240.100140/2014
TENTANG
PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN
OPERATOR PENDATAAN
DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KALIBARUWETAN
TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
a.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri
Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data
Pendidikan, serta melakukan percepatan pendataan yang berbasis Informasi
Tekhnologi, maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat pegawai yang
dipandang cakap dalam mengoperasikan Aplikasi Pendataan yang selanjutnya di
sebut Operator Pendataan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di
atas, maka Penunjukkan dan Pengangkatan Operator dimaksud perlu ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kalibaruwetan;
1. Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3663);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Perubahan
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 dan Pasal 15.
Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 03 Agustus, Perihal Percepatan
Pendataan dan Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013
MEMUTUSKAN :
Menunjuk dan mengangkat operator pendataan jenjang
Sekolah Dasar Negeri 2 Kalibaruwetan sebagaiman
nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Tugas Pokok Operator Sekolah sebagaimana dimaksud diktum
KESATU Keputusan ini adalah sebagai
berikut :
1. Mengumpulkan data pokok pendidikan yang
meliputi data sekolah, data siswa dan data pendidik dan tenaga kependidikan
sesuai dengan format yang ditentukan;
2. Mengelola, memverifikasi, memperbaharui
dan memutakhirkan data pokok pendidikan;
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan
pendataan pendidikan dan non kependidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
4. Melakukan input data secara berkala
melalui sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) dan Sistem aplikasi Padamu Negeri;
Secara administratif Operator Pendataan Sekolah
bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Sekolah dan secara teknis bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi selaku
Koordinator Kelompok Kerja Pendatan Pendidikan
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan kepada Bantuan Operasional BOS (BOS) Tahun 2013
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan
sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.
|
Ditetapkan di : Kalibaru
Pada tanggal : 14 Juli
2014
Kepala
Sekolah,
Dra. Hj. ENDANG AGUSWATI
Pembina Tk.I / IVb
NIP. 19610817 198303 2 021
Tembusan :
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
2. Kepala UPTD TK / SD Kecamatan Kalibaru;
3. Komite SDN 2 Kalibaruwetan;
3. Komite SDN 2 Kalibaruwetan;
4. Arsip.
LAMPIRAN : Keputusan Kepala SD Negeri 2 Kalibaruwetan
Nomor : 800/066/429.240.100140/2014
Tanggal : 14 Juli 2014
PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN
OPERATOR PENDATAAN
DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KALIBARUWETAN
TAHUN 2013
Nama : ACHMAD HARTANTO, S.Pd
NIP : -
Jabatan : Guru
Status Kepegawaian : Honorer Sekolah
Kedudukan : Operator Sekolah
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : Jl. Jember No.176 RT.03/RW.03 Tegal Pakis
Ds.Kalibaruwetan, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi
No. HP. : 085258422XXX / 087806596XXX
Ditetapkan di : Kalibaru
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah,
Dra. Hj. ENDANG AGUSWATI
Pembina
Tk.I / IVb
NIP. 19610817 198303 2 021
Langganan:
Postingan (Atom)